BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Permasalahan
Siapkah anda menghadapi persaingan di tahun 2016? Sudah seharusnya bersiap menghadapi ketatnya persaingan ditahun 2016 mendatang. Indonesia dan negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan bentuk realisasi dari tujuan akhir industry ekonomi dikawasan Asia Tenggara.
Terdapat empat hal yang akan menjadi indus MEA pada tahun 2016 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia yakni:
Pertama, ndust-negara dikawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi,modal dalam julah yang besar dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu ndust ke ndust lainya di kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan meliputi competition policy, consumerprotection, intelectualproperti rights (IPR), taxation dan E-commerce. Dengan demikian dapattercipta iklim persaingan yang adil, terdapat perlindungan berupa ndust jaringandari agen-agen perlindungan konsumen, mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aan dan terintegrasi, menghilangkan ndust double Taxation, dan meningkatkan perdagangan dengan mediaelektronik berbasis online.
Ketiga, MEA punakan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dakam hal peningkatan kemampuan.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan membangun sebuah industri untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi dinegara kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangan paket bantuan teknis kepada negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitassehingga tidak hanya terjadi peningkatan partisipasi mereka pada sekala ragional namun juga memunculkan inisiatif untuk integrasi secara global. Dari latar belakang diatas, maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “peluang, tantangan dan resiko bagi Indonesia dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean.
Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai Peluang, tantangan dan resiko bagi Indonesia dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean. Penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
Apa saja peluang dan tantangan yang bisa kita ambil dalam program MEA?
Apa saja resiko yang akan ditanggung Indonesia dalam menghadapi MEA?
Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka secara umum tujuan makalah ini adalah unutk menjelaskan peluang, tantangan dan resiko yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean agar masyarkat mampu enghadapi persaingan pasar global. Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai:
Peluang dan tantangan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam MEA.
Resiko yang akan dihadapi saat MEA.
BAB II
PEMBAHASAN
Landasan Teori
Masyarakat Ekonomi Asean adalah integrasi kawasan ASEAN dalam bidang perekonomian. Pembentukan MEA dilandaskan pada empat pilar. Pertama. Menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan pusat produksi. Kedua,menjadi kawasan ekonomi yang kompetitif. Ketiga, menciptakanpertumbuhan ekonomi yang seimbang. Dan pilar terakhir adalah integrasi keekonomian global.
Penyatuan ini ditujukan unutk meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai tulang perekonomian Asia.
Dengan dimulainya MEA maka setiap negara Anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. MEA akan menyatukan setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal. Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan membebaskan arus investasi, modal dan tenaga terampil. MEA memang sebuah kesepakatan yang mempunyai tujuan luar biasa namun beberapa pihak menghawatirkan kesepakatan ini. Arus bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja tersebut tak pelak menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi beberapa pihak.
Dalam hal ini pasar potensial domestik dan lapangan pekerjaan menjadi taruhan. Sekedar bahan renungan, indek daya saing global Indonesia tahun 2013-2014 (rangking 38), yang jauh dibawah Singapura (2), Malaysia (24), Brunai Darusalam (26) dan satu peringkat dibawah Thailand (37). Di sisi lain coba kita lihat populasi Indonesia yang hampir mencapai 40% populasi ASEAN. Sebuah pasar yang besar tapi tak didukung daya saing yang maksimal. Jangan sampai Indonesia mengulang dampak perdagangan bebas ASEAN China. Beberapa peningkatan perekonomian malah kebanjiran produk China.
Peluang dan Tantangan Indonesia Dalam Kegiatan Ekonomi ASEAN
Pada Sisi Perdagangan
Menurut Santosopada tahun 2008 Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekspor yang pada akhirnya akan meningkatkan GPD Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permaslahan homogenitas komoditas yang diperjual belikan, contohnya unutk komoditas pertamina, karet, produk kayu, tekstil dan barang elektronik.
Pada sisi Investasi
Kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung asuknya Foreign Direct Invesment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaanlapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
Aspek Ketenagakerjaan
Terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahliab yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan akan menjadi lebih mudah dahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadikan kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerjaan terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Resiko Yang Dihadapi Indonesia Saat MEA
Competitiin risk, akan barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negeri yang jauh berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca erdagaangan bagi Negara Innesia sendiri.
Exploitation risk, dengan sekala besar terhadap ketersediaan sumber daya alamileh perusahaan asing yang asuk keIndonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingakan negara-negara lainya. Tidak tertutupkemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosiste di Indonesia,sedangkan regulisi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat unutk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Risiko ketenagakerjaan
Dilihat dari sisi pendidikan dan produktifitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Cara Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
Banyak cara sekaligus ersiapan unutk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2016. Hal ini juga merupakan tantangan karena sejatinya pola pikir dan semangat pemerintah serta ara pelaku ekonomi Indonesia masih seperti biasanya.
Menurut ekonom dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Edy Suandi Hamid, pemerintah dan pelaku ekonomi harus lebih ofensif menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2016 dengan memperluas pasar barang, jasa, modal, investasi, dan pasar tenaga kerja. Adanya MEA harus dipandang sebagai tambahnya pasar Indonesia enajdi lebih dari dua kali lipat, yakni dari 250 juta menjadi 600 juta,” katanya. Dengan pola pikir dan semangat seperti itu, dia berharap Indonesia dapat memetik manfaat optimal dari MEA.
Menurut diplomat senior Makarin Wibisosno juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi MEA 2016, Indonesia perlu memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan sektor jasa. Liberalisasi pasar jasa akan mengunutungkan bagi Indonesia dalam dinamika MEA.
Menurut rektor Universitas Sebeas Maret (solo) Ravik Kardisi salah satu persiapan UNS adalah dengan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) denga hard skill dan soft skill, dari segi hard skill, UNS mempersiapkan kurikulum agar mahasiswa mampu bersaing dengan lulusan perguruan tinggi negara lain. Sementara itu, dari segisoft skill, UNS membekali mahasiswanya denganpersiapan spiritual dan mental melalui pelatihan spiritual quotient (SQ). Program ini ditindak lajuti dengan pelatihan soft skill di tingkat fakultas. Di antara pelatihan itu adalah tentang kepemimpinan, komunikasi dan kemampuan bahasa.
Jadi penulis menyimpulkan, untuk mengatasi tantangan serta resiko yang mungkin akan muncul dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN dapat dilakukan dengan membekali diri dengan ilmu pengetahuan, menanamkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, serta mempertajam soft skill dan hard skill masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang unutk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan resiko-resiko yang akan muncul bila MEA ttelah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk profesional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mrngantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolabirasi yang tepat antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastruktur baik secara fisik dan sosial (hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penontondi negarasendiri ditahun 2016 mendatang.
Saran
Sesuai dengan kesimpulan di atas, maka penulis merumuskan saran dalam makalah ini sebagai berikut:
Hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pemerintah lebih memperhatikan UKM agar mampu bersaing dengan pasar internasional.
DAFTAR PUSTAKA
http:/www.crmindonesia.org/node/624. Diunduh pada tanggal 22 desember 2015.
http://ekonomi.kabo.biz/2014/08/masyarakat-ekonomi-asean-mea.html Diunduh pada tanggal 22 desember 2015.
http://news.okezon.com. Diunduh pada tanggal 22 desember 2015.
Putong, Iskandar. 2003. Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi Universiti Indonesia.
Tuesday, February 13, 2018
Monday, June 29, 2015
Makalah Perbedaan Nasakh dengan Takhsis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Qur’an
sejak pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sampai sekarang ini
mempunyai visi dan misi yang tetap. Artinya bahwa prinsip dasar dan tujuan
utama Al-Qur’an yang hendak disampaikan kepada umat ini tidak pernah berubah. Hanya
saja, semangat Al-Qur’an itu bisa saja berbeda, manakala ditangkap oleh obyek
yang berbeda pula, sehingga pemahaman seseorang terhadap Al-Qur’an pun dapat
saja berbeda atau kurang tepat.
Bahkan untuk
seseorang yang ingin memahami teks al-Qur’an sedikitnya memerlukan lima belas
ilmu-ilmu bantu yang harus dikuasai untuk dapat memahami teks Al-qur’an, salah
satunya adalah ilmu nasakh dan takhsis. Untuk itu penulis ingin sedikit
meberikan penjelasan tentang nasakh dan takhsis dan juga perbedaan diantaranya,
karna melihat pentingnya ilmu-ilmu yang harus diketahui guna membantu untuk
mengetahui lebih tentang teks Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian Nasakh?
2.
Ada
berapa macam Nasakh?
3.
Bagaimana
pengertian Takhsis?
4.
Apa
perbedaan Nasakh dan Taksis?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian Nasakh .
2.
Mengetahui macam-macam
Nasakh.
3.
Mengetahui
pengertian Takhsis.
4.
Mengetahi perbedaaan
Nasakh dan Takhsis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Nasakh
Secara bahasa nasakh berarti menghilangkan atau memindahkan, dan merubah suatu
perkara dari satu keadaan.[1]
Sedangkan dari segi bahasa (lugah) nasakh bisa diartikan sebagai pembatalan
atau penghapusan.[2]
Nasakh, secara etimologi berarti
menghilangkan, mengutip dan menyalin. Ilmu ini sangat bermanfaat untuk
pengamalan hadis bila ada dua haidts maqbul yang tanakud yang tidak dapat di kompromikan atau di jama’. Bila dapat dikompromikan, hanya
sampai pada tingkatan Mukhtalif
Al-Hadits, kedua hadits maqbul tersebut
dapat diamalkan. Bila tidak bisa di-jama’
(dikomproikan), hadis maqbul yang tanakud
tersebut di-tarjih atau di-nasakh.[3]
Sedangkan nasakh menurut istilah Ulama Ushul adalah Syari’ menghilangkan suatu hukum syar’y dengan dalil. Dengan
demikian jelas bahwa nasakh berbeda
dengan Takhhshis, karena nasakh terjadi antara dua nashyang
turunya tidak semasa, tetapi yang menasakhkan terkemudian dari yang
dinasakhkan.
Orang pertama yang menganalisis pembicaraaan
tentang nasakh ini adalah Imam Syafi’y di dalam kitabnya Ar Risalah. Beliau memandang nasakh sebagai satu aspek penjelasan
hukum bukan sebagai mensia-siakan nash, tetapi nasikh itu mengakhiri hukum yang ditetapkan nash. Pendapat beliau
ini di ikuti oleh Ibn Hazmin Az Zohiry. Jadi, nasakh merupakan salah satu bentuk penjelasan.
Akan tetapi Ibn Hazmin berpendapat lebih
jauh dimana ia menetapkan bahwa nasakh merupakan
salah satu bentuk thakshish, sehingga
lafaz tidak mencapai keumuman yang dibawanya tetapi menjangkau
hukum dalam keumuman masa sehingga dikatakanya sebagai salah satu bentuk istisna’ (Pengecualian) yaitu
pengecualian sebagai masa. Oleh karena itu, nasakh
adalah istisna’ tetapi tidak
sebaliknya. Maka dalam Sabda Nabi saw :
Arrtinya
:
(saya
pernah melarang kamu beziarah kekubur, sekarang berziarahlah kekubur).
Nash ini menjelaskan berakhirnya
larangan, yaitu dalam arti tertentunya masa larangan ziarah.
Nassakh memang terjadi dalam hukum
Islam, dimana sebagian hukum yang di bawa agama samawi terdahulu dinaskhkanoleh
Islam. Sebagai makanan yang diharamkan terhadap orang Yahudi, dibolehkan oleh
Islam sebagai ganjaran kekerasan hati mereka, seperti yang difirmankan Allah
dalam surat Al-Annam Ayat:146
Artinya :
(Dan
terhadap orang-orang Yahudi, kami haramkan setiap hewan berkuku, lemak sapi dan
kambing..........).[4]
Di
dalam beberapa ketentuan agama Yahudi dapat ditemui kebolehan mengawini wanita
tanpa batas, maka kemutlakan jumlah itu sudah dinashkan oleh Islam dengan
pembatasan sapai empat orang saja. Hukum syari’at umat terdahulu yang di
nashkan Al-Qur’an itu adalah sebagian hukum amaliyah yang berbeda menurut
perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Sedangkan hukum-hukum yang bersifat
umum berupa kebaikan dan yang timbul secara naluriah tidaklah menerima nasakh,
seperti halnya akidah, karena merupakan syari’at kemanusaiaan yang bersifat
abadi.
Dalam yang dibawa Nabi Muhammad saw pun
telah terjadi nasakh
tersebut,sepertiyang dibawakan hadist terdahulu, demikian juga nasakh kiblat
dari Baitul Muqaddis ke Baitullah. Ayat-ayat mawaris menurut Jumhur Fuqaha,
telah pula menasakhkan hukum wasiat bagi waris yang semula berlaku dengan
firman Allah dala surah Al-Baqarah,Ayat: 18.
Artinya :
(Allah
mewajibkan atas kamu apabila salah
seorang kamu hampir mati jika ia meninggalkan kebaikan, supaya berwasiat kepada
dua ibu bapaknya dan kaum krabatnya dengan cara ma’ruf, sebagai kewajiban atas
mereka yang bertaqwa.......)
Imam As Suyuthy mengklain bahwa nasakh terjadi terhadap sekitar 20 ayat al Qur’an.
Akan tetapi berdasarkan penelitian yang mendalam, tidak terdapat halangan bagi
penyesuaian masing-masingnya. Selama penyesuaian masih dengan berbagai cara
masih dimungkinkan, maka jalan tersebut harus didahulukan dari tindakan nasakh,
karena nasakh berkonsekuensi tidak diamalkanya nash sedang mngamalkan nash
dengan jalan penyesuaian lebih utama dari tidak mengamalkanya.
Kadang-kadang ada yang mempertanyakan
kenapa terjadi dalam syari’at Islam? Karena abpabila boleh terjadi dalam
undang-undang buatan manusia, maka adalah dengan membuang buku suatu
undang-undang kemudian diganti dengan undang-undang baru. Yang demikian tidak
boleh terjadi dalam syari’at yang diturunkan oleh Yang Maha Tahu segala yang
goib. Undang-undang buatan manusia merupakan exsperimen dimana orang bisa salah
dan bisa benar. Sedangkan syari’at samawi adalah undang-undang Allah yang tidak
terjadi kekeliruan dalam perbuatan dan firmanNya.[5]
Jawabanya adalah : Bahwa syari’at samawi adalah pemberian mashlahat dari
Allah kepada manusia; pokoknya satu tidak bermacam-macam. Tetapi Allah tidak
menciptakan manusia dalam satu macam, yang menuntut keharusan berbedanya
sebagian hukum yang terperinci dala suatu kelomp[ok manusia tetapi tidak
mashlahat bagi manusia kelompok lain. Nasakh
tersebut terjadi dalam sayri’at samawiyah
dala hal-hal yang mengangkut perbedaan latar belakang budaya manusia bukan
dalam hal yang menjadi sendi umat dan bukan yang berkenaan dengan akidah.
Sungguh nasakh itu telah berlaku
dalam syari’at Islam, karena Nabi saw di utus kepada suatu kaum yang belum
beragama, belum berpegang dengan undang-undang dan peraturan yang sekiranya
mereka dihadapkan dengan hukum syari’at sekaligus niscayalah mereka tidak
sanggup memikulnya. Oleh karena itu Allah berlakukan terhadap mereka secara
berangsur hukum yang mereka sanggup memikulnya. Banyak adat istiadat kaum
Quraisy yangbertentangan dengan prikemanusiaan yang adil dan beradab, di rombak
dengan cara pelan-pelan (smooth) dan berangsur-angsur.[6]
B.
Macam-macam
Nasakh
Nasakh itu sendiri
memiliki beberapa macam :
1. Menasakh hukum
dari serual Allah tetapi tidak diganti dengan hukun yang lainya, seperti firman
Allah :
Artinya :
Hay orang-orang yang
beriman, apa bila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rosul hendaklah
kamu mengeluarkan sedekah (Kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang
demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada
memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamumemberikan
sedekah sebelum pembicaan dengan Rosul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan
Allah telah memberi taubat kepadamu, maka dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerja (TQS. al-Mujadilah [58]: 12-13).
Yakni menaskh keharusan
memberi sedekah ketika bermunajat kepada Rasulullah.
2. Nasakh dengan
mengganti hukum yang lebih ringan. Seperti ketetapan satu orang berhadapan dengan
sepuluh musuh (diganti) menjadi seorang melawan dua musuh. Allah Swt berfirman:
Artinya :
Hai
Nabi, kobarkanlah semangat para mukmi itu untuk berperang. Jika ada dua puluh
orang yang sabar diantara kamu, niscaya
mereka dapat mengalahkan dua ratus musuh. (TQS. al-Anfal [8] :65)
Artinya
:
Sekarang Allah telah meringankan
kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada
diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus
orang. (TQS.
al-Anfal [8] : 66)
3. Nasakh,
mengganti hukun dengan hukum yang sebanding.seperti menasakh hukum wajibnya
(shalat) menghadap ke Baitul Maqdis dengan kewajiban menghadap ke Ka’bah. Firan
Allah :
Artinya :
Sungguh
kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan
memalingkan kamu kekiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil
Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukau ke arahnya. (TQS. al-Baqarah [2] : 144)
4. Nasakh,
mengganti hukum dengan (hukum) yang lebih berat. Pada permulaan Islam hukuman
bagi pezina adalah mengurungnya dirumah dan memberikan kekerasan (hukuman).
Kemudian di nasakh dengan hukum yang
telah diketahui. Firman Allah :
Artinya :
Dan
terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang
saksi diantara kamu (yang menyaksikanya). Kemudian apabila mereka telah
memberikan persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya. (TQS.
an-Nisa [4]: 16-17)
Hukuman pezina
dalam ayat ini dinasakh denga ayat:
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
jangan belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) Agama
Allah. (TQS. an-Nur [24]: 2)
Penting untuk diketahui bahwa nasakh
berlaku bagi hukum, tidak bagi bacaan. Ini sudah menjadi ketetapan. Sebagai
contoh, hukum pada ayat tentang ‘iddah
denga hual dan hukum tentang wasiat
kepada kedua orang tua telah dinasakh,akan
tetapi kedua ayat tersebut tetap senantiasa dibaca. Begitu pula hukum-hukum
lainya yang dinasakh. Adapun nasakh terhadap bacaan maka tidak ada dalilnya
sedikitpun. Tidak adanya merupakan dalil atas ketidakbolehanya. Hadits-hadits
yang membicarakan tentang topik ini adalah hadits ahad yang tidak bisa dijadikan pegangan dalam masalah akidah (ushul).[7]
C.
Pengertian
Thaksis
Takhsis adalah mengeluarkan sebagian
dari pada satuan-satuan yang masuk didalam lafadz ‘amm dan lafadz ‘amm itu
hanya berlaku bagi satuan-satuan yang masih ada. Yang tidak dikeluarkan dari ketentuan
lafadz atau dalil ‘amm.
Ketika membicarakan lafadz ‘am dan
lafadz khas, tidak bisa terlepas dari thaksis. Menurut ulama ushul fiqih,
thaksis adalah penjelasan sebagian lafadz ‘amm bukan seluruhnya. Atau dengan
kata lian, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz
‘amm dengan dalil.[8]
D.
Perbedaan
Nasakh dengan Takhsis
Nasakh
dan
takhsis memiliki persamaan dan
perbedaan. Persamaanya antara lain, terletak pada fungsinya, yakni untuk
membatasi kandungan suatu hukum. Keduanya berfungsi untuk menghususkan sebagian
kandungan dari suatu lafadz. Hanya saja, takhsis
lebih khusus pada pembatasan berlakunya hukum yang umum, sedangkan nasakh menekankan pembatasan suatu hukum
pada masa tertentu.
Adapun perbedaan diantara keduanya
adalah: takhsis merupakan penjelasan
mengenai kandungan suatu hukum yang umum menjadi berlaku khusus sesuai dengan
lafadz yang dikhususkan tersebut. Sedangkan nasakh
menghapus atau membatalkan semua kandungan hukum yang ada dalam suatu nasakh dan yang sebelunya telah berlaku.
(Al-Bukhari : 876)
Penjelasan yang lebih rinci dikemukakan
oleh Al-Ghazali tentang perbedaan di antara keduanya: (Al-Ghazali : 71,
Al-Amidi : 165)
a. Thaksis bisa
dilakukan terhadap lafadz yang belakangan dan bisa pula terhadap lafadz yang
datang beriringan (datang belakangan). Sedangkan nasakh mutlaq hanya bisa
dilakukan melalui lafadz yang datang kemudian.
b. Thaksis bisa
dilakukan baik dengan dalil naqli maupun
dengan dalil aqli, sedangkan nasakh hanya bisa dilakukan dengan dalil naqli saja.
c. Takhsis tidak
berlaku pada perintah (amr) yang mengandung suatu perintah saja, seperti
“Berilah si fulan:, sedangkan nasakh bisa dilakukan dapa kasus seperti itu.
d. Lafadz
yang umum tetapada sesuai keumumanya walaupun setelah di-takhsis, sedangkan lafadz yang
di-nasakh tidak berlaku lagi.
e. Dibolehkan
men-takhsis lafadz yang qath’i dengan qiyas hadis ahad, dan dalil-dalil syara’ lainya (pendapat ini masih diperselisihkan
dikalangan para ulama). Sedangkan dalam nasakh tidak boleh men-takhsis suatu lafadz yang qath’i, kecuali dengan lafadz yang qath’i pula.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara bahasa nasakh berarti menghilangkan atau
memindahkan, dan merubah suatu perkara dari satu keadaan. Sedangkan dari segi
bahasa (lugah) nasakh bisa diartikan sebagai pembatalan atau penghapusan. Sedangkan
takhsis adalah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk didalam
lafadz ‘amm dan lafadz ‘amm itu hanya berlaku bagi satuan-satuan yang masih
ada. Yang tidak dikeluarkan dari ketentuan lafadz atau dalil ‘amm.
Adapun perbedaan diantara keduanya
adalah: takhsis merupakan penjelasan
mengenai kandungan suatu hukum yang umum menjadi berlaku khusus sesuai dengan
lafadz yang dikhususkan tersebut. Sedangkan nasakh
menghapus atau membatalkan semua kandungan hukum yang ada dalam suatu nasakh dan yang sebelunya telah berlaku.
(Al-Bukhari : 876).
DAFTAR PUSTAKA
1. Atha
bin Khalil, Ushul Fiqih, Bogor:
Pustaka Thariqul izzah, 2003
2. Maman
abd djaliel, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung:
Pustaka Setia, 2008
3. M.
Agus solahudin, Ulumul Hadits, Bandung:
Pustaka Setia, 2008
4. Rachmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
5. Sulaiman
Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta,
sinar Grafika, 2007
[1] Atha bin
Khalil, Ushul Fiqih, (Bogor: Pustaka
Thariqul izzah, 2003), hlm. 342
[2] Rachmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, ( Bandung: Pustaka Setia,), hl. 231
[3] M. Agus
solahudin, Ulumul Hadits, (Bandung:
Pustaka Setia, 2008), hlm. 119
[4] Sulaiman
Abdullah, Sumber Hukum Islam, (Jakarta,
sinar Grafika, 2007), hlm. 176.
[5] Ibid. Hlm. 178
[6] Ibid
[7] Atha bin
Khalil, Ushul Fiqih, (Bogor: Pustaka
Thariqul izzah, 2003), hlm. 344
[8] Maman
abd djaliel, Ilu Ushul Fiqih, (Bandung:
Pustaka Setia, 2008), hlm. 206
[9] Rachmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung:
Pustaka Setia), hlm. 233.
Friday, April 24, 2015
Makalah FILSAFAT ISLAM
“FILSAFAT ISLAM”
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Awalnya filsafat disebut sebagai
induk ilmu pengetahuan (mother of science) sebab filsafat seakan-akan mampu
menjawab pertanyaan tentang segala sesuatu atau segala hal, baik yang
berhubungan dengan alam semesta, maupun manusia dengan segala problematika dan
kehidupannya. Namun seiring dengan perubahan zaman, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang melahirkan berbagai disiplin ilmu baru dengan
masing-masing spesialisasinya, filsafat seakan-akan telah berubah fungsi dan
perannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Filsafat Islam ?
2. Siapa sajakah Tokoh Filsafat
Islam ?
3. Apa definisi tentang filsafat Islam ?
4. Fungsi filfasat pendidikan Islam ?
C. Tujuan
1. Untuk dapat nilai yang baik dari Dosen Pembimbing.
2. Untuk lebih melekatnya ilmu Pengetahuan dengan pembuatan makalah.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Filsafat Islam
Sejarah
filsafat bermula di pesisir Samudra Mediterania bagian Timur pada abad ke-6 SM.
Sejak semula filsafat ditandai dengan rencana umat manusia untuk menjawab
persoalan seputar alam, manusia, dan Tuhan. Itulah sebanya filsafat pada
gilirannya mampu melahirkan sains-sains besar, seperti fisika, etika,
matematika dan metafisika yang menjadi batu bata kebudayaan dunia.
Cara
pemikiran Filsafat secara teknis muncul pada masa permulaan jayanya Dinasti
Abbasiyah. Di bawah pemerintahan Harun al rasyid, dimulailah penterjemahan
buku-buku bahasa Yunani kedalam bahasa Arab. Orang-orang banyak dikirim ke
kerajaan Romawi di Eropa untuk membeli manuskrip. Awalnya yang dipentingkan
adalah pengetahuan tentang kedokteran, tetapi kemudian juga
pengetahuan-pengatahuan lain termasuk filsafat.
Penterjemahan
ini sebagian besar dari karangan Aristoteles, Plato, serta karangan mengenai
Neoplatonisme, karangan Galen, serta karangan mengenai ilmu kedokteran lainya,
yang juga mengenai ilmu pengetahuan Yunani lainnya yang dapat dibaca alim ulama
Islam. Tak lama kemudian timbulah para filosof-filofof dan ahli ilmu pengetahuan
terutama kedokteran di kalangan umat
Islam.
Ketika
filsafat bersentuhan dengan Islam maka yang terjadi bahwa filsafat terinspirasi
oleh pokok-pokok persoalan yang bermuara pada sumber-sumber Wahyu Islam. Semua
filosof muslim seperti al Kindi, al Farabi, Ibn Sina, Mulla Sadra,Suhrawardi
dan lain sebagainya hidup dan bernafas dalam realitas al Quran dan Sunnah.
Kehadiran al Quran dan Sunnah telah mengubah pola berfilsafat dalam konteks
Dunia Islam. Realitas dan proses penyampaian al Quran merupakan perhatian utama
para pemikir Islam dalam melakukan kegiatan berfilsafat.
B.Tokoh-tokoh dan Definisi Filsafat Islam
Definisi filsafat islam menurt
tokoh-tokoh filsafat pada awal masuknya filsafat ke dalam ranah berfikir orang
islam adalah sebagai berikut :
1.
Al-Kindi
Nama lengkap Abu Yusuf, Ya’kub
Ibnu Ishak Al-Sabbah. Ibnu Imran, Ibnu Al-Asha,ath, Ibnu Kays, Al-Kindi. Beliau
biasa disebut Ya’kub, lahir pada tahun 185 H (801 M) di kufah. Keturunan dari
suku Kays, dengan Gelar Abu Yusuf (bapak dari anak yang bernama Yusuf) Nama
orang tuanya Ishaq Ashshabbah, dan ayahnya menjabat Gubernur di Kugah, pada
masa pemerintahan Al-Mahdi dan Harun Ar-Rasyid dari Bani’ Abbas.
Nama
Al-Kindi adalah merupakan nama yang diambil darinama sebuah suku, yaitu :Banu
Kaidah, Banu Kaidah adalah suku keturuna Kindah, yang berlokasi di daerah
selatan Jajirah Arab dan mereka ini mempunyai kebudayaan yang tingi.
Al-Kindi mendefinisikan
filsafat dari berbagai sudut pandang,namun Ia lebih menspesifikasikan filsafat
sebagai pengetahuan tentang segala sesuatu yang abadi dan besifat menyeluruh
(umum), baik esensinya maupu kausa-kausanya.Defiisi ini di ambil dari sudut
pandang materinya.
2.
Al-Farabi
Nama
lengkapnya Abu Nashr Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhan ibn Auzalagh. Dikalangan
orang-orang latin abad tengah, Al-Farabi lebih dikenal dengan Abu Nashr. Ia
lahir di Wasij, Distrik Farab (sekarang kota Atrar), Turkistan pada 257 H. Pada
tahun 330 H, ia pindah ke Damaskus dan berkenalan dengan Saif al-Daulah
al-Hamdan, sultan dinasti Hamdan di Allepo. Sultan memberinya kedudukan sebagai
seorang ulama istana dengan tunjangan yang sangat besar, tetapi Al-Farabi
memilih hidup sederhana dan tidak tertarik dengan kemewahan dan kekayaan.
Al-Farabi dikenal sebagai filsuf Islam terbesar, memiliki keahlian dalam banyak
bidang keilmuan dan memandang filsafat secara utuh dan menyeluruh serta
mengupasnya secara sempurna, sehingga filsuf yang datang sesudahnya, seperti
Ibnu Sina dan Ibn Rusyd banyak mengambil dan mengupas sistem filsafatnya.
Al-Farabi mendefinisikn
filsafat sebagai : Al Ilmu bilmaujudaat bima Hiya Al Maujudaat,yaitu
suatu ilmu yang menyelidiki hakikat sebenarnay dari segala yang ada ini.
Al Farabi berusaha memadukan beberapa aliran
filsafat falsafah al taufiqhiyah atau wahdah ala falsafah yang bebrkembang
sebelumnya, terutama pemikiran Plato, Aristoteles, dan Plotinus, juga antara
agama dan filsafat.
Al farabi berpandapat bahwa pada hakikatnya filsafat itu adalah satu kesatuan, oleh karena itu para filosof besar harus menyatujui bahwa satu-satunya tujuan adalah mencari kebenaran
Al farabi berpandapat bahwa pada hakikatnya filsafat itu adalah satu kesatuan, oleh karena itu para filosof besar harus menyatujui bahwa satu-satunya tujuan adalah mencari kebenaran
3. Ikhwan Al-Shafa’
Ikhwan
al-Shafa’ (Persaudaraan Suci) adalah nama kelompok pemikir Islam yang bergerak
secara rahasia dari sekte Syi’ah Ismailiyah yang lahir pada abad ke 4 H (10 M)
di Basrah. Kelompok ini juga menamakan dirinya Khulan al-Wafa’, Ahl al-Adl, dan
Abna’ al-Hamd. Salah satu ajaran Ikwan al-Shafa adalah paham taqiyah
(menyembunyikan keyakinan).
Ikhwan Al-Shafa’ adalah golongan dalam filsafat
yang menyatakan filsafat itu bertingkat-tingkat,yaitu :
1. Cinta ilmu
2. mengetahui hkikat wujud-wujud menurut
kesanggupan manusia
3. berkata dan berbuat sesuai dengan ilmu.
4.Ibnu Rusyd
Nama
asli dari Ibnu Rusyd adalah Abu Al-Walid Muhammad ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu
Rusyd, beliau dilahirkan di Cordova, Andalus pada tahun 510 H/ 1126 M, 15 tahun
setelah kematiannya imam ghazali. Di dunia barat dia lebih terkenal dengan
sebutan Averros, sedang di dunia islam sendiri lebih terkenal dengan nama ibnu
Rusyd. Ibnu Rusyd adalah keturunan keluarga terhormat yang terkenal sebagai
tokoh keilmuwan, sedang ayah dan kakeknya adalah mantan hakim di andalus. Pada
tahun 565 H/ 1169 M dia diangkat menjadi seorang hakim di Seville dan Cordova.
Dan pada tahun 1173 ia menjadi ketua mahkamah agung, Qadhi al-Qudhat di
Cordova.
Aliran
filsafat Ibn Rusyd adalah rasional. Ia menjunjung tinggi akal fikiran dan
menghargai peranan akal, karena dengan akal fikiran itulah manusia dapat
menafsirkan alam maujud. Akal fikiran bekerja atas dasar pengertian umum (ma’ani
kulliyah) yang didalamnya tercakup semua hal ihwal yang bersifat partial (juz’iyah). Ia
menjelaskan bahwa kuliyyat adalah gambaran akal, tidak berwujud kenyataan
diluar akal.
5.Ibu Maskawih
Nama
lengkap Ibnu Miskawaih adalah Abu Ali Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ya’kub ibnu
Miskawaih. Ia dilahirkan di kota Rayy, Iran pada tahun 330 H/ 941 M dan wafat
di asfahan pada tanggal 9 Shafar 421 H/ 16 Februari 1030 M. Dari buku yang kami
dapatkan, tidak ada penjelasan yang sangat rinci mengungkapkan biograpinya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, bahwa ibnu miskawaih belajar
sejarah terutama Taarikh al-Thabari kepada Abu Bakar Ibnu Kamil Al-Qadhi
dan belajar filsafat kepada Ibnu Al-Khammar, mufasir kenamaan karya-karya
aristoteles.
Maskawih
membedakan antar pengertian hikmah dan filsafat. Menurutnya, hikmah adalah
keutamaan jiwa yang cerdas (aqilah) yang mampu membedakan mana yang baik dan man
yang buruk.
Mengenai filsafat Ia tidak
memberikan pengertian secara tegas.Ia membagi filsafat menjadi dua bagian yaitu
teoritis dan praktis. Teoritis merupakan kesempurnaan manusia yang mengisi potensinya untuk dapat
mengetahui segala sesuatu sehingga dengan kesempurnaan ilmunya itu pikrannya
benar. Sedangkan bagia praktis merupakan kesempurnan manusia yang mengisi
potensinya untk dapat melakukan perbuatan-perbuatan moral.
6. Ibnu Sina
Nama
lengkapnya Abu Ali al- Husien ibn Abdullah ibn Hasan ibn Ali ibn Sina. Ia
dilahirkan didesa Afsyanah, dekat Buhkara, Persia Utara pada 370 H. Ia
mempunyai kecerdasan dan ingatan yang luar biasa sehingga dalam usia 10 tahun
telah mampu menghafal Al-Qur’an, sebagian besar sastra Arab dan juga hafal
kitab metafisika karangan Aristoteles setelah dibacanya empat puluh kali. Pada
usia 16 tahun ia telah banyak menguasai ilmu pengetahuan, sastra arab, fikih,
ilmu hitung, ilmu ukur, filsafat dan bahkan ilmu kedokteran dipelajarinnya
sendiri.
Definisi Ibnu Sina adalah Dari Tuhanlah kemajuan yang mesti, mengalir intelegensi
pertama sendirian karena hanya dari yang tunggal. Yang mutlak, sesuatu yang
dapat mewujud. Tetapi sifat ontelegensi pertama tidak selamanya mutlak satu,
karena ia bukan ada dengan sendirinya, ia hanya mungkin dan kemungkinannnya itu
diwujudkan oleh Tuhan. Berkat kedua sifat itu, yang sejak saat itu melingkupi
seluruh ciptaan di dunia, intelgensi pertama memunculkan dua kewujudan yaitu:
a.
Intelegensi
kedua melalui kebaikan ego tertinggi dari adanya aktualitas.
b. Lingkungan pertama dan
tertingi berdasarkan segi terendah adanya, kemungkinan alamiyah. Dua proses
pamancaran ini berjalan terus sampai kita mencapai intelegensi kesepuluh yang
mengatur dunia ini, yang oleh kebanyakan filosuf muslim disebut sebagai
malaikat Jibril.
7. Al-Ghazali
Nama lengkap Al-Ghazali
adalah Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thousy. Beliau dilahirkan pada tahun
450 H/1059 M di suatu kampung bernama Ghazalah, Thusia, suatu kota di Khurasan,
Persia. Ia mendapat gelar Imam Abu Hamid al-Ghazali Hujjatul Islam. Orang tuanya gemar mempelajari ilmu tasawuf,
karenanya mereka hanya mau makan dari hasil usaha tangannya sendiri dan menenun
wol.
Pada mulanya ia berangggapan
bahwa pengetahuan itu adalah hal-hal yang dapat ditangkap oleh panca indra.
Tetapi kemudian ternyata bahwa baginya panca indra juga berdusta. Karena tidak
percaya pada panca indra, al Ghazali kemudian meletakan kepercayaannya kepada
akal. Alasan lain yang membuat al Ghazali terhadap akal goncang, karena ia
melihat bahwa aliran-aliran yang mengunakan akal sebagai sumber pengetahuan,
ternyata menghasilkan pandangan-pandangan yang bertentangan, yang sulit
diselesaikan dengan akal.
Lalu al
Ghazali mancari ilm al yaqini yang tidak mengandung pertentangan pada dirinya.
Tiga bulan kemudian Allah memberikan nur yang disebut juga oleh Al Ghazali
sebagai kunci makrifat ke
dalam hatinya. Dengan demikian bagi Al Ghazali intuisi lebih tinggi dan lebih
dipercaya daripada akal untuk menangkap pengetahuan yang betul-betul diyakini.
8. Ibnu Thufail
Nama
lengkap Abu Bakar Muhammad bin Abdul
Malik bin Muhammad bin Tufail al-Qaisi al-Andalusi (nama Latin Abubacer) ialah filsuf, dokter, dan
pejabat pengadilan Arab Muslim dari Al-Andalus. Lahir di Guadix dekat Granada, ia
dididik oleh Ibnu Bajjah (Avempace). Ia menjabat sekretaris untuk penguasa
Granada, dan kemudian sebagai vizier dan dokter untuk Abu Yaqub Yusuf, penguasa
Spanyol Islam (Al-Andalus) di bawah pemerintahan Almohad, pada yang mana ia
menganjurkan Ibnu Rushd sebagai penggantinya sendiri saat ia beristirahat pada
1182. Ia meninggal di Maroko.
Ibn Thufail menunjukkan
jalan untuk sampai kepada objek pengetahuan yang maha tingi atau Tuhan. Jalan
pertama melalui wahyu, dan jalan kedua adalah melalui filsafat. Ma’rifat melalui
akal ditempuh dengan jalan keterbukaan, mengamati, meneliti, mancari, mencoba,
membandingkan, klasifikasi, generalisasi dan menyimpulkan. Jadi ma’rifah adalah
sesuatu yang dilatih mulai dari yang kongkrit berlanjut kepada yang abstrak.
Dan khusus menuju global. Seterusnya dilanjutkan dengan perenungan yang terus
menerus. Ma’rifah melalui agama terjadi lewat pemahaman wahyu dan memahami segi
batinnya dzauq. Hasilnya hanya bisa dirasakan, sulit untuk dikatakan. Tidak
heran kalau muncul syatahat dari mulut seorang sufi. Jadi proses yang dilalui
ma’rifat semacam ini tidak mengikuti deduksi atau induksi, tetapi bersifat
intuitif lewat cahaya suci.
9. Ibnu ‘Arabi
Nama lengkapnya
Muhammad Ibnu Ali ibnu Muhammad Ibnu ’Arabi al Tha’i al Hatimi. Nama ini
dibubuhkan oleh Ibnu ’Arabi dalam Fihrist (katalog karya-karyanya). Orang-orang
sezamannya, khususnya Sadruddin al Qunawi memanggilnya Abu’Abdullah. Banyak
penulis pada umumnya menyebut dia sebagai Ibnu ‘Arabi. Nama singkat ini telah
lama dipakai oleh para penulis Barat, sebagian mungkin meniru gaya pengarang
Turki dan Iran, namun singkatan ini juga berfungsi untuk membedakan dirinya. Ibnu ‘Arabi dilahirkan pada 17 Ramadan 560 H,
bertepatan dengan 28 Juli 1165 m, di Mursia, Spanyol bagian tenggara. Pada
waktu kelahirannya Mursia diperintah oleh Muhammad Ibnu Sa’id Ibnu Mardanisy.
Filsafat Ibn ‘Arabi tentang
wujud (realitas) Tuhan, alam semesta, dan manusia.
-Pengertian Wahdat al wujud. Terdiri dari dua kata, yaitu: wahdat (sendiri, tunggal,kesatuan) sedangkan wujud (ada). Dengan demikian Wahdat al wujud berarti kesatuan wujud.
-Pengertian Wahdat al wujud. Terdiri dari dua kata, yaitu: wahdat (sendiri, tunggal,kesatuan) sedangkan wujud (ada). Dengan demikian Wahdat al wujud berarti kesatuan wujud.
- Kata al wahdah digunakan pula oleh para ahli
filsafat dan sufistik sebagai suatu kesatuan antara materi dan roh, substansi
(hakikat) dan format (bentuk), antara yang nampak (lahir) dan yang batin,
antara alam dan Allah, karena alam dari segi hakikatnya qadim dan berasal dari
Tuhan.
10. Mulla Shadra
Nama lengkapnya adalah Muhammad
Ibn Ibrahim Shadr Al-Din Al-Syirazi. Dia dilahirkan di Syiraz pada
tahun 979 M / 1572 H. Ayahnya adalah seorang pegawai tinggi pada pemerintahan
setempat. Mulla Shadra adalah murid pertama dari Syaikh Al-Bahai dan kemudian
murid dari Mir Damad, pendiri Mazhab filsafat Islam Isfahan. Dibawah asuhan
keduanya Shadra memiliki keunggulan ilmu di bidang filsafat, tafsir, hadits dan
gnosis ( irfan ).
Ia mendefinisikn filsafat
dalam dua bagian utama.yang pertma adalah bagian teoritis yang mengacu pada
pengetahuan tentang segala sesuatu sebagaiman adanya, dan yang kedua yaitu
bagian praktis yang mengacu pada pencapaian kesempurnaan-kesempyrnan yang cocok
bagi jiwa.
C. Tujuan dan Fungsi Filsafat
Islam
Filsafat
merupakan pandangan hidup yang erat hubungannya dengan nilai-nilai sesuatu yang
dianggap benar. Jika filsafat dijadikan pandangan hidup oleh sesuatu
masyarakat, maka mereka berusaha untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan nyata. Jelaslah bahwa filsafat sebagai pandangan hidup suatu bangsa
berfungsi sebagai tolak ukur
bagi nilai-nilai tentang kebenaran yang harus dicapai. Adapun untuk mewujudkan
nilai-nilai tersebut dilakukan dengan berbagai cara salah satunya lewat
pendidikan.
Pada
dasarnya pendidikan memerlukan landasan yang berasal dari filsafat atau hal-hal
yang berhubungan dengan filsafat. Sebagai landasan karena filsafat melahirkan
pemikiran-pemikiran yang teoritis tentang pendidikan dan dikatakan hubungan
karena berbagai pemikiran tentang pendidikan memerlukan bantuan
penyelesaiaannya dari filsafat. Jadi filsafat pendidikan adalah ilmu pendidikan
yang bersendikan filsafat atau filsafat yang diterapkan dalam usaha pemikiran
dan pemecahan mengenai pendidikan. Peranan filsafat yang mendasari berbagai
aspek pendidikan ini sudah barang tentu merupakan kontribusi utama bagi
pembinaan pendidikan. Kalau mempelajari filsafat pendidikan Islam berarti akan
memasuki arena pemikiran yang mendasar, sistematis, logis dan menyeluruh
universal tentang pendidikan yang tidak hanya dilatarbelakangi oleh ilmu
pengetahuan agama Islam saja, melainkan menuntut kepada kita semua untuk
mempelajari ilmu-ilmu lain yang relevan. Melakukan pemikiran pada hakikatnya
adalah usaha menggerakkan semua potensi psikologi manusia seperti pikiran,
kecerdasan, kemauan, perasaan, ingatan serta pengamatan panca indera tentang
gejala kehidupan terutama manusia dan alam semesta sebagai ciptaan. Keseluruhan
proses pemikiran tersebut didasari dengan pengalaman yang mendalam serta luas
tentang problema kehidupan dan kenyataan dalam jagat raya dan dalam dirinya
sendiri
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Filsafat adalah sebuah Ilmu pengetahuan ataupun sebuah
pemahaman yang bertujuan mencari sebuah kebenaran yang asli dengan menggunakan
logika akal dan juga keyakinan hati, yang setiap saat bisa saja dimulai dan
yang semuanya bisa saja di hentikan . Filsafat Islam itu sendiri adalah Ilmu pengetahuan
yang mencari sebuah kebenaran dengan
penambahan dari sisi keislaman itu sendiri, yang bertujuan mencari kebenaran
yang asli dari sisi pemahan ma’rifat dan
kewahyuan Allah SWT., unutk menggali lebih dalam, mendasar, sistematis, logis dan menyeluruh universal tentang
pendidikan yang tidak hanya dilatarbelakangi oleh ilmu pengetahuan agama Islam
saja, melainkan menuntut kepada kita semua untuk mempelajari ilmu-ilmu lain
yang relevan
Filsafat dapat dibagi
menjadi dua bagian yaitu teoritis dan praktis.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyadhi, Gerbang Kearifan, Kartanegara.
Pai.stainsalatiga.ac.id /filsafat pendidikan islam tujuan dan fungsinya, di unduh 25 oktober 2014
Sudarsono, Ilmu
Filsafat,Jakarta, PT Renika Cipta.
wordpress.com/...islam/tokoh-tokoh-filsafat-islam, di unduh 25
oktober 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)